Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2022/PN Cjr DIK DIK SURYANA, S.IP RATNO EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 43/Pid.C/2022/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BAP/06/GAKDA/XI/PPNS/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIK DIK SURYANA, S.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNO EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) tentang tertib bangunan, yakni; setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada rumija, ruang milik sungai, ruang milik bozem, taman dan jalur hijau. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya