Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Cjr ADE SUGANDA, SH IRPAN PANDUWINATA Bin ASEP SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/M.2.27.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE SUGANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN PANDUWINATA Bin ASEP SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa Irpan Panduwinata Bin Asep Supriadi pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Bandung Kampung Cisaar Desa Cipeyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •  Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Jam 17.00 Wib, pada saat Saksi Hilman Hilmawan dan Tim melakukan penyelidikan terkait Tindak pidana pengeroyokan di perjalanan Jalan raya Bandung Kp. Cisaar Desa Cipeyeum Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, Saksi Hilman Hilmawan dan Tim melihat seorang laki laki usia sekira 30 tahun mengacungkanngacungkan sebilah pedang samurai dengan panjang + 1 (satu) meter bergagang kayu, selanjutnya Saksi Hilman Hilmawan bersama Tim langsung mengamankan orang tersebut yang pada saat itu mengaku bernama Terdakwa Irpan Panduwinata Bin Asep Supriadi, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membawa sebilah pedang samurai tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 No 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-----

Pihak Dipublikasikan Ya